UMKM VS Startup
UMKM vs Start-up
Apa bedanya UMKM dengan Start up?
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan Start-up adalah dua jenis bisnis yang memiliki perbedaan dalam hal ukuran, tujuan, dan karakteristik.
UMKM adalah bisnis kecil yang terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah yang beroperasi dalam berbagai sektor ekonomi. Mereka biasanya memiliki jumlah karyawan yang terbatas dan cakupan operasi lokal atau regional. UMKM biasanya didirikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan untuk mencari nafkah, dan fokus pada penghasilan yang stabil. Sebagai contoh, toko kelontong, warung makan, dan bengkel mobil adalah contoh UMKM.
Sementara itu, start-up adalah bisnis yang baru didirikan dengan tujuan mengembangkan produk atau layanan yang inovatif dan menawarkan solusi baru untuk pasar global. Start-up biasanya didirikan oleh pengusaha atau pelaku bisnis yang mencari potensi pertumbuhan yang besar, dan memiliki fokus pada pengembangan produk atau layanan baru yang inovatif. Start-up seringkali menerapkan teknologi canggih dan mengandalkan skala yang lebih besar dalam operasinya. Contoh dari start-up adalah Uber, Grab, dan Gojek.
Perbedaan utama antara UMKM dan start-up adalah tujuan dan cakupan bisnis mereka. UMKM biasanya didirikan untuk memenuhi kebutuhan pasar lokal dan menawarkan produk atau layanan yang stabil. Sementara itu, start-up memiliki tujuan untuk mengembangkan produk atau layanan yang inovatif dan menawarkan solusi baru untuk pasar global. Start-up juga cenderung mengandalkan teknologi dan skala yang lebih besar dalam operasinya, sementara UMKM cenderung berfokus pada pelayanan dan kepuasan pelanggan.
Cara mendaftarkan usaha menjadi UMKM
Untuk mendaftarkan usaha menjadi UMKM di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Tentukan jenis usaha dan ukuran usaha Anda. UMKM terdiri dari usaha mikro, kecil, dan menengah. Kriteria ini ditentukan berdasarkan omset tahunan dan jumlah karyawan. Mikro memiliki omset kurang dari atau sama dengan Rp300 juta per tahun dan memiliki maksimal 5 karyawan, kecil memiliki omset antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun dan maksimal 50 karyawan, sedangkan menengah memiliki omset antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun dan maksimal 250 karyawan.
Persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran, seperti KTP atau identitas pemilik usaha, akta pendirian usaha, dan izin usaha (jika diperlukan).
Daftar ke Direktorat Jenderal Koperasi dan UKM atau ke Badan Layanan Umum (BLU) yang berwenang di daerah Anda. Anda dapat mendaftarkan diri secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Koperasi dan UKM atau mengunjungi kantor BLU terdekat.
Isi formulir pendaftaran dan sertakan dokumen yang diperlukan.
Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pihak berwenang. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan sertifikat UMKM yang dapat digunakan untuk mengakses berbagai bantuan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung pengembangan bisnis UMKM.
Seluk beluk UMKM
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) merupakan salah satu sektor usaha yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia karena kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Berikut adalah beberapa seluk-beluk UMKM yang perlu diketahui:
Jenis Usaha: UMKM terdiri dari tiga jenis usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Kriteria penentuan jenis usaha ini berdasarkan jumlah karyawan dan omset tahunan. Usaha Mikro memiliki omset kurang dari atau sama dengan Rp300 juta per tahun dan maksimal 5 karyawan, Usaha Kecil memiliki omset antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun dan maksimal 50 karyawan, sedangkan Usaha Menengah memiliki omset antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun dan maksimal 250 karyawan.
Kontribusi: UMKM memberikan kontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia karena sebagian besar UMKM dijalankan oleh pengusaha-pengusaha lokal yang menghasilkan produk atau jasa yang beragam dan memiliki pangsa pasar yang luas.
Lapangan Kerja: UMKM merupakan penyedia lapangan kerja terbesar di Indonesia karena sebagian besar UMKM dijalankan oleh pengusaha-pengusaha kecil yang mempekerjakan karyawan-karyawan lokal.
Kendala: Meskipun memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, UMKM masih mengalami kendala-kendala seperti kurangnya akses modal, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan, dan akses pasar yang terbatas.
Program Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap UMKM dengan mengeluarkan berbagai program dan kebijakan seperti pembebasan pajak, program bantuan modal usaha, pelatihan kewirausahaan, dan berbagai kebijakan lainnya untuk memperkuat sektor UMKM.
Digitalisasi: Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang besar bagi UMKM untuk meningkatkan penjualan dan mengakses pasar global. Dengan berbagai platform online seperti e-commerce, UMKM dapat mempromosikan produknya dan menjual produknya ke pasar yang lebih luas.
Komentar
Posting Komentar
Yuk, tinggalkan komentar kamu di sini, supaya saya tahu bahwa kamu sudah berkunjung. Terima kasih :)